⭐ Tunjangan Sertifikasi Guru Tk
Perlu dipahami bersama bahwa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan akan berlaku dan diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikasi.
Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,, 1. Guru tercatat di Dapodik. 2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik) 4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG) 5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa
Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Di Info GTK Dengan Tampilan Terbaru DAPODIK.CO.ID - Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMKDi Info GTK Dengan Tampilan Terbaru.
Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan juga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Selain tenaga Guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.
Dengan panduan ini, memeriksa sertifikasi guru menjadi mudah dan sederhana. Daftar Isi Sembunyikan. Cara Cek Sertifikasi Guru PNS untuk SKTP. Cara Cek Sertifikasi Guru Madrasah untuk Pengajuan SKAKPT. Syarat Penerima Tunjangan Profesi untuk Sertifikasi Guru Madrasah. Manfaat Sertifikasi Guru.
Itu adalah salah satu syarat untuk guru mendapatkan tunjangan profesi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
Judul. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. T.E.U.
5B4tpFj.
tunjangan sertifikasi guru tk